Helm pengemudi Gojek. (Dok. Gojek Indonesia)
Comunity Gojek Indonesia --
Para pengojek yang bermitra dengan PT Gojek akan
melaporkan perusahaan tersebut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
pekan depan, karena dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013
tentang Ketenagakerjaan.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, para pengojek direncanakan kembali menggelar demonstrasi di halaman depan kantor PT Gojek.
Koordinator aksi Fitrijansjah Toisutta berkata, demonstrasi dan pelaporan PT Gojek ke Komnas HAM akan dilakukan pada hari yang sama, yakni Senin pekan depan.
Sebelum melapor ke Komnas HAM, para pengojek direncanakan kembali menggelar demonstrasi di halaman depan kantor PT Gojek.
Koordinator aksi Fitrijansjah Toisutta berkata, demonstrasi dan pelaporan PT Gojek ke Komnas HAM akan dilakukan pada hari yang sama, yakni Senin pekan depan.
"Setelah kami lakukan aksi pada Senin besok, kami akan langsung laporkan PT Gojek ke Komnas HAM. Hari ini dan Jumat tidak jadi demo," ujar Fitrijansjah.
PT Gojek dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan karena tidak memberikan kejelasan status karyawan bagi pengemudi Gojek yang jadi mitranya.
Menurut Fitrijansjah, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur soal kemitraan antara perusahaan dengan individu. Sementara Gojek berpegang pada perjanjian kerja dengan pengemudi untuk membuat kemitraan.
"Saya bilang tidak bisa, lebih tinggi Undang-undang Ketenagakerjaan dibanding perjanjian kerja. Saya juga bilang kemitraan dengan model begini melanggar UUD 1945," kata Fitrijansjah.
"Kalau menurut mereka hidup menjadi driver Gojek tidak bahagia, ya monggo, putus saja kemitraannya. Tapi bukan berarti kami memecat karena ini sifatnya kemitraan," kata Tadeus. (agk)
kali berita ini telah dibaca
0 Komentar